Analisis Pemberian Kredit pada Usaha Mikro Kecil Menengah Tanpa Agunan pada PT. Bank Danamon Tbk
DOI:
https://doi.org/10.35134/jmi.v25i2.46Keywords:
Kredit, Agunan, UMKMAbstract
Dengan semakin meningkatnya pertumbuha(penyaluran) kredit biasanya disertai pula dengan meningkatnya kredit yang bermasalah seperti kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan mengenai bagaimana penyelesaian kredit mikro tanpa agunan yang bermasalah yang pada prinsipnya pada pencairan kredit pihak bank harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam memproses kredit itu sendiri, yang realisasi dilapangan pihak PT.Bank Danamon Tbk Cabang Simpan Pinjam Pekanbaru. Berdasarkan hasil penelitian, proses penyelesaian kredit yang dilakukan oleh bank terhadap kredit tanpa agunan mikro adalah berupa penagihan/penarikan kembali dan penghapus bukuan. Tindakan yang dilakukan oleh bank dalam hal ini yaitu penagihan secara itensif yang dilakukan oleh bagian Hard Collector, menyarankan kepada debitur untuk menjual asetnya sebagai sumber pelunasan utangnya.
References
Firdaus, H, Rahchmat dan Maya Ariyanti. 2003. Manajemen Perkreditan Bank Umum, Teori, Masalah, Kebijakan dan Aplikasinya Lengkap dengan Analisis Kredit, Alfabeta, Jakarta
Fuady, Munir. 2002. Jaminan Fidusia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Gatot Supramono. 2009. Perbankan dan Masalah Kredit, PT. Rineka Cipta, Jakarta
Harahap, M. Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Hartono, Hadisoeprapto. 1984. Pokok-Pokok Hukum Perikatan Dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta
Hasan, Djuhaendah. 1996. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal (Suatu Konsep Dalam Menyongsong Lahirnya Lembaga Hak Tanggungan), PT.Citra Aditya Bakti, Bandung,
Ibrahim, Johannes. 2004. Mengupas Tuntas Kredit Komersial Dan Konsumtif Dalam Perjanjian Kredit Bank, Bandar Maju, Bandung
Iswi, hariyani,S.H, M.H. 2010. Restrukturisasi Dan Penghapusan Kredit Macet, PT.Elex Media Komputindo, Jakarta
Kansil. 2000. Kamus Istilah Aneka Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Lincolin, Arsyad. 1999. Pengantar Perencanaan Pembangunan Dan Pembangunan Ekonomi Daerah, BPFE, Yogyakarta.
Mahmoeddin, As. 1991. Apakah Perjanjian Kredit Bank Itu, PT. Taka Gunung Agung, Jakarta:
Muhammad, Abdul Kadir. 1992. Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Naja, H.R. Daeng. 2005. Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Nawawi, Hadari. 2005. Metode Penelitian Bidang Sosial, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Salim, HS. 2004. Perkembangan Hukum Agunan Di Indonesia, Radja Grafindo Persada, Jakarta
Setijoprojo, Bambang. 1993. Peraturan dan Kebijaksanaan Bank Indonesia dalam Mengurangi Kredit Macet, Bank Indonesia, Jakarta
Simorangkir, O.P. 1986. Seluk Beluk Bank Komersial, Aksara Persada, Jakarta
Soebekti, R. 2002. Hukum Perjanjian, Intermassa, Jakarta
Sofwan, Sri Soedewi Masjcoen, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta
Sunggono, Bambang. 2005. Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Supramono, Gatot. 1996. Perbankan dan Masalah Kredit, Djambatan, Jakarta
Sutarno. 2005. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung
Usman, Marzuki. 1998. Meningkatkan Bargaining Position Usaha Kecil Melalui Pengembangan Kolektif, Prolog. Konferensi Nasional Usaha Kecil, Tanggal 7-8 Oktober 1998. Jakarta.




